FAJAR, JAKARTA – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih mengundang tanda tanya. Meski dijadwalkan cair sejak pertengahan Juni, ribuan pekerja belum juga menerima dana Rp600.000 yang dijanjikan.
Sejumlah laporan dari daerah menunjukkan, banyak pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi justru belum mendapat transfer bantuan ke rekening masing-masing. Kondisi ini memicu keresahan, terutama di tengah tekanan ekonomi pasca pandemi dan lesunya sektor industri.
Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kendala utama pencairan berasal dari proses verifikasi lanjutan. “Kami menemukan sekitar 15 persen data penerima tidak valid. Masalahnya bervariasi, dari nomor rekening yang tidak sesuai hingga keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif,” ujarnya.
Yassierli memastikan pemerintah terus menyisir data bermasalah dan mempercepat distribusi dana yang tertunda. Ia juga mengimbau para pekerja untuk memeriksa kembali status kepesertaan BPJS dan informasi rekening agar tidak terhambat pencairan di tahap berikutnya.
Cara Pelaporan
Pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum menerima dana BSU dapat melakukan pengecekan dan pengaduan dengan cara berikut:
- Melalui Website Resmi Kemnaker:
Akses laman bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat status pencairan. - Menghubungi BPJS Ketenagakerjaan:
Telepon ke 175 atau kirim email ke [email protected] dengan menyertakan bukti pendaftaran dan data identitas. - Layanan Pengaduan Kemnaker:
Gunakan call center 1500 630 atau akses situs bantuan.kemnaker.go.id. Pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke kantor Biro Humas Kemnaker di Jakarta. - Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store untuk pemantauan status secara daring dan real-time.
Syarat dan Penyebab Penolakan BSU 2025
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK daerah.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
- Mempunyai rekening bank aktif di Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau Pos Indonesia.
Adapun lima alasan umum penolakan BSU mencakup:
- Penghasilan melebihi batas yang ditentukan.
- Nomor rekening tidak valid atau tidak aktif.
- Status kepesertaan BPJS tidak aktif.
- Ketidaksesuaian data pribadi (NIK, nama, atau alamat).
- Lokasi kerja di wilayah dengan UMK tinggi yang tidak sesuai skema bantuan.
Solusi atas penolakan dapat dilakukan dengan memperbarui data melalui kantor BPJS terdekat atau mengajukan banding. Pemerintah juga mengimbau agar rekening yang digunakan untuk penyaluran bantuan tetap aktif dan sesuai nama penerima.