Angkutan barang dan tambang dilarang melintas di wilayah Kota Malino, termasuk dari arah Tombolo Pao menuju Sungguminasa.
Tanggal 11 Juli (13.00 WITA) – 13 Juli (24.00 WITA), Kendaraan angkutan tambang dan peti kemas dilarang melintas di jalan poros Malino dari Sungguminasa maupun Sinjai, kecuali untuk kendaraan pengangkut sembako, BBM, dan gas.
Rekayasa Lalu Lintas dan Antisipasi Kemacetan
Kadisparbud Gowa, Ratnawati, mengatakan kemacetan menjadi masalah klasik setiap tahun di Malino dan tahun ini diantisipasi lebih awal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Gowa, Dishub, dan instansi lainnya. Saat artis nasional tampil, akses ke venue akan ditutup dua jam sebelum acara. Kami pastikan tidak ada pelanggaran parkir dan seluruh petugas akan dikerahkan,” tegasnya.
Rekayasa lalu lintas akan dijalankan bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Gowa, termasuk penempatan personel di titik-titik rawan kepadatan. (sae)