FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mendata 62.538 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima iuran gratis sampah. Kebijakan ini menyasar warga berpenghasilan rendah dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA subsidi.
Langkah ini merupakan realisasi janji politik Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dr. Helmy Budiman, mengatakan bahwa pendataan penerima manfaat telah dirampungkan dan divalidasi. Implementasi penuh dijadwalkan dimulai akhir Juli 2025, setelah tahapan uji coba di beberapa kecamatan rampung.
“Data ini sudah kami paparkan dalam rapat koordinasi. Sebanyak 62.538 KK dari 14 kecamatan siap menerima manfaat,” ujar Helmy, Senin (7/7), usai rapat bersama camat dan tim ahli di Kantor DLH Makassar.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pendataan
Pembebasan iuran sampah ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. DLH juga tengah menyusun Perwali tambahan mengenai tata cara pelaksanaan, yang akan menjadi landasan hukum setara untuk memperkuat program ini.
“Kami siapkan Perwali pelaksanaan, yang sifatnya bukan turunan tapi setara. Tujuannya agar penerapan berjalan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” tambah Helmy.
Kriteria penerima ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga dan identitas pemilik meteran. Jika satu rumah dihuni oleh beberapa keluarga, hanya satu yang didata sebagai penerima.