FAJAR, BONE— Selama 19 hari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan menangkap 22 tersangka di berbagai lokasi di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Operasi yang digelar sejak 10 hingga 29 Juni itu membuahkan hasil signifikan. “Kami mengungkap 22 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang, terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, Senin, 7 Juli 2025.
Dari jumlah itu, delapan di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 14 lainnya bukan target namun turut tertangkap dalam pengembangan kasus.
Seluruh tersangka ditangkap sebagai pengedar aktif, dengan total barang bukti sabu sebanyak 57,43 gram. Jika dinilai secara ekonomi, sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta. Barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Bone.
“Sejauh ini para tersangka berasal dari kalangan swasta. Belum ada yang berasal dari ASN atau aparatur pemerintahan,” jelas Adityatama.
Ia juga menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen penuh untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Bone. Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahguna narkotika,” tegasnya.
Adityatama turut mengajak masyarakat agar tidak diam. Menurutnya, kerja polisi harus didukung dengan keterlibatan aktif seluruh elemen warga.
“Lingkungan yang bersih dari narkotika tidak bisa dibentuk hanya dengan razia. Ini butuh kesadaran kolektif. Ayo bersama-sama kita jaga generasi kita,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (an)