FAJAR, MAKASSAR- Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memicu reaksi keras dari parlemen dan partai politik, sehingga LOHPU memandang konsultasi ini sebagai langkah wajib untuk meredakan perdebatan dan dinamika menjelang revisi paket Undang-Undang Pemilu.
Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, SH, menegaskan bahwa konsultasi DPR dengan MK bukanlah hal baru. Ia merujuk pada praktik serupa yang terjadi pada tahun 2015 terkait pengesahan UU Pilkada dan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada di masa Presiden SBY.
“Dalam menciptakan situasi ketatanegaraan yang baik, kami meminta adanya pertemuan konsultasi sehingga opini terkait kebuntuan konstitusi atau krisis konstitusional tidak menjadi bola liar yang membuat tensi perpolitikan Indonesia menjadi panas,” ujar Aco Hatta Kainang dalam keterangannya.
LOHPU meyakini bahwa hasil konsultasi ini akan sangat berguna bagi kepentingan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah dalam membahas revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Mahkamah Konstitusi, menurut LOHPU, pasti memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan, terlebih dengan bulatnya putusan hakim MK yang tanpa perbedaan pendapat.
“Konsultasi ini adalah hal yang wajar, di mana lembaga legislatif dan yudikatif bertemu demi kepentingan bangsa dan demokrasi berkualitas,” tambah Aco. Ia berharap proses penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal ke depan dapat berjalan dengan baik.
Poin konsultasi secara spesifik akan berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. LOHPU mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama putusan uji materi MK menimbulkan reaksi reaktif dari DPR, mengingat adanya putusan-putusan sebelumnya terkait UU Pilkada dan UU Pilpres.
“LOHPU meminta DPR bersikap negarawan, lakukan konsultasi untuk kepentingan bangsa dan percepat pembahasan revisi UU Pemilu agar ada kelonggaran waktu dalam merumuskan UU Pemilu sebagai basis dasar suksesi kekuasaan,” ungkapnya. (*/ham)