FAJAR, JAKARTA– Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan perdana yang menjadi tonggak pembaruan layanan jemaah Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil langkah-langkah strategis: mulai dari keterbukaan informasi jemaah haji khusus, efisiensi pemanfaatan dana haji, hingga peningkatan layanan yang lebih kompetitif melalui skema multi syarikah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengklaim, ketiga langkah ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam tata kelola haji. “Ini langkah progresif dalam tata kelola haji, dari yang semula cenderung tertutup dan sentralistik, menjadi lebih terbuka, adil, dan partisipatif,” tutur Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, pria yang sudah empat kali menahkodai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ini menguraikan tiga hal perdana tersebut.
1. Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Kini Dipublikasikan
Untuk pertama kalinya dalam sejarah penyelenggaraan haji, pemerintah secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini diumumkan pada 23 Januari 2025.
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” terang Dirjen PHU Hilman Latief.
Langkah transparansi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang menyoroti minimnya pengawasan publik terhadap distribusi kuota haji khusus. Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.