FAJAR, MAKASSAR – Ribuan tenaga honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kota Makassar selangkah lagi akan mendapatkan kejelasan status sebagai pegawai paruh waktu. Proses pengangkatan ini diperkirakan akan dimulai paling cepat pada Oktober 2025, menyusul finalisasi regulasi di tingkat pusat.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Kota Makassar dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, serta perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar, Jumat (4/7/2025).
Kamelia Thamrin Tantu menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang dalam tahap finalisasi regulasi terkait pengangkatan ini. Sebanyak 3.461 tenaga honorer yang terdata dalam database BKN, terdiri dari 3.437 tenaga teknis dan 24 tenaga pendidikan, akan diakomodasi. Dari jumlah tersebut, 40 orang termasuk kategori R2 (eks Tenaga Honorer Kategori II) dan 3.421 orang termasuk kategori R3 (tenaga non-ASN terdata di BKN namun bukan eks THK).
“Yang terdaftar sebanyak 3.461 orang. Insya Allah semuanya terangkat. Jadi tidak ada lagi yang dirumahkan,” tegas Kamelia, menepis kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja.
Proses pengangkatan ini akan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, dengan batasan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Pemkot Makassar juga telah menerbitkan surat edaran moratorium untuk menghentikan sementara proses mutasi pegawai masuk dari daerah lain, langkah strategis untuk memastikan ruang fiskal yang memadai bagi para honorer di lingkup Pemkot Makassar. (mum/*)