English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Tetapkan Ayah sebagai Tersangka Kekerasan Seksual Anak Kandung di Bulukumba

FAJAR, BULUKUMBA – Personel gabungan dari Sat Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SY (46), warga Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulsel. SY diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui video curahan hati seorang perempuan di media sosial. Dalam video tersebut, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Video tersebut kemudian viral dan mengundang perhatian masyarakat yang akhirnya melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada Senin (30/6/2025) lalu tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyatakan bahwa korban dalam kasus ini adalah wanita berinisial ND (19). Antara korban dan terduga pelaku tinggal serumah.

“Sementara pelaku sudah kami amankan dan kasus ini akan kami tangani secara serius. Kami juga telah berkoordinasi dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta pendampingan psikologis bagi korban,” ujar Iptu Muhammad Ali.

Perwira polisi berpangkat dua balok ini, lebih dalam menguraikan kronologis peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan dari korban, kejadiannya bermula saat keduanya kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Bonto Bahari.

“Dari keterangan yang diperoleh, lelaki SY adalah perantau ke Kalimantan. Kemudian pisah sama istrinya. Selanjutnya kembali di Bulukumba dengan membawa putrinya, ND,” ujar Iptu Muhammad Ali, Sabtu 5 Juli 2025.

Selanjutnya, ND mengaku mendapat kekerasan seksual dari ayah kandungnya sendiri saat pulang dari Kalimantan dua tahun yang lalu atau pada 2023. Itu terus berlanjut hingga akhir Juni 2025.

Di tahun 2023 lalu, ND berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Dari keterangan korban juga, dia terpaksa melayani hasrat seksual ayahnya karena selalu diancam akan dipukul.

“Dari keterangannya, dia sudah tidak tahan lagi. Sehingga dia curhat melalui video di media sosial,” jelasnya.

Kasus ini pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. SY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.

Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang menyangkut anak-anak dan perempuan. Kepolisian juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta memproses hukum pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku. (Fad)

News Feed