FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan dan status ribuan tenaga honorer lokal. Sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer, Pemkot Makassar telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran moratorium yang menghentikan sementara proses mutasi pegawai masuk dari daerah lain.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (4/7/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih memadai bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkot Makassar.
“Semua yang kita lakukan atas petunjuk BKN. Bapak Wali Kota juga sudah mengeluarkan surat edaran moratorium untuk menahan pegawai pindah masuk ke Kota Makassar,” ujar Kamelia. Ia menambahkan bahwa langkah ini akan memberikan peluang bagi rekan-rekan honorer paruh waktu agar nantinya bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Kebijakan moratorium ini mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Makassar melalui Komisi A. Ketua Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar, Sukri Zulkarnain, mengapresiasi langkah Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar (Munafri-Aliyah) ini. Menurut Sukri, edaran tersebut memastikan bahwa peluang tenaga honorer lokal untuk mendapatkan status kepegawaian tetap menjadi prioritas utama.
“Memang ada edaran Pak Wali yang menahan pegawai masuk ke Makassar. Tujuannya supaya R2 dan R3 ini bisa diangkat menjadi paruh waktu,” jelas Sukri. (mum/*)