FAJAR, MAKASSAR – Belum terima BSU? coba cek lewat aplikasi PosPay. Jika pekerja tak memiliki rekening Himbara, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Pos Indonesia.
Jika Anda sudah mengecek di PosPay namun nama Anda belum terdaftar, jangan panik. Cara lain masih bisa dilakukan untuk mengecek status penerima dana bantuan sosial BSU.
Penerima bantuan sosial BSU yang mengalami kendala terkait NIK pada e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama atau nomor e-KTP), dapat menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.
Beberapa penerima BSU mengungkap pengalaman saat mengecek status. Saat memasukkan NIK di aplikasi PosPay, tertera status dengan tulisan “NIK tidak terdaftar pada penerima bantuan”. Namun, ketika mengecek di situs bsu.kemnaker.go.id, status yang tertera “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025,”
Ada tiga cara mengecek status Anda sebagai penerima BSU atau tidak. Pertama bisa dicek di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, ada juga di situs bsu.kemnaker.go.id.
Vice President (VP) PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan mengungkapkan, soal perbedaan status yang mungkin terjadi di beberapa situs atau aplikasi dikarenakan calon penerima BSU menggunakan rekening Himbara.
“Hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi,” ujar Andi.
Perbedaan terjadi ketika mengecek di situs Kemenaker, karena merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui Pos Indonesia maupun bank Himbara