English English Indonesian Indonesian
oleh

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, FAJAR – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, resmi dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015–2016.

Jaksa menilai Tom Lembong secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Jaksa menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, dengan melibatkan setidaknya 10 pejabat korporasi, yang turut memperkaya diri sendiri serta merugikan negara sebesar Rp515,4 miliar.

Faktor yang memperberat dan meringanka, jaksa mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal yang memberatkan: terdakwa tidak mendukung agenda pemerintah dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah atas perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

News Feed