FAJAR, JAKARTA – Pemerintah memberi angin segar bagi pelaku usaha kecil. Kini, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak hanya bisa digunakan untuk modal bisnis, tapi juga untuk renovasi rumah—dengan catatan: hunian tersebut juga difungsikan sebagai tempat usaha.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. “KUR bisa dimanfaatkan untuk merenovasi rumah yang sekaligus digunakan untuk kegiatan usaha,” ujar Airlangga.
Pemerintah menetapkan plafon KUR renovasi rumah sebesar Rp13 triliun, sebagai bagian dari strategi memperluas akses pembiayaan produktif bagi pelaku UMKM.
Tak hanya untuk perorangan, pemerintah juga membuka pembiayaan sebesar Rp117 triliun bagi kontraktor kecil dan menengah. Skema ini ditujukan bagi pelaku konstruksi dengan aset di bawah Rp5 miliar dan omzet maksimal Rp50 miliar.
Plafon maksimal per kontraktor adalah Rp5 miliar, dengan sasaran utama pembangunan rumah tipe 36—baik rumah tapak maupun hunian vertikal.
“Dengan plafon itu, kontraktor bisa membangun sekitar 38 hingga 40 unit rumah tipe 36. Tenor pembiayaan bisa mencapai 4 hingga 5 tahun,” jelas Airlangga.
Guna meringankan beban pelaku usaha, pemerintah tetap memberikan subsidi bunga KUR sebesar 5 persen. Artinya, jika bunga bank penyalur berada di angka 11 persen, pelaku UMKM hanya perlu membayar 6 persen—selisihnya ditanggung pemerintah.
“Kalau bunganya 12 persen, maka UMKM bayar 7 persen. Skemanya mengikuti bunga yang ditetapkan masing-masing bank,” imbuhnya.