BONE, FAJAR – Sebanyak 829 tenaga honorer di Bone terancam dirumahkan. Mereka dianggap tak memenuhi persyaratan untuk pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone Edy Saputra Syam menuturkan pada seleksi ini total tenaga honorer yang terangkat menjadi PPPK mencapai 4.077 orang.
Sementara jika mengacu pada jumlah tenaga honorer di Bone dilaporkan BKPSDM mencapai 4.906 orang. Dengan demikian, sebanyak 829 tidak terakomodasi.
“Kalau sesuai dengan data BKN, itu sebanyak 4.077 orang. Jadi di luar dari itu tidak terakomodir, di luar juga yang BLUD (outsourching),” kata Edy kepada FAJAR, kemarin.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB), persyaratan pengangkatan PPPK sendiri harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, mereka yang diangkat menimal telah berpengalaman selama dua tahun atau lebih.
“Kami menyebar surat edaran bupati terkait mekanisme pengangkatan dan perpanjangannya. Yang tidak masuk dalam kriteria itu, maka dipastikan tidak memenuhi syarat,” kara Edy.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Bone A Tenriwana saat dikonfirmasi tak ingin menyebut terkait jumlah pastinya.
“Yang pasti total tenaga honorer itu 4.906. Kami belum tahu jumlahnya. Karena belum ada hasil seleksi PPPK tahap II ini. Masih menunggu hasil dari Panselnas (Pusat),” urainya saat dikonfirmasi.
Sementara itu salah seorang tenaga honorer yang tak ingin disebutkan namanya mengakui kondisi ini. “Itu kemungkinan banyak itu di Sapol PP, kesehatan,” ujarnya.