English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim MK Cecar Ome, Calon Wali Kota yang Dituding Tidak Jujur mengenai Status Pidana

“Bapak, kan, pernah terpidana, tapi kenapa di surat-surat Bapak ini kemudian Bapak mengatakan tidak pernah terpidana?”

“Baik Yang Mulia. Mohon izin Yang Mulia. Sekali lagi bahwa sesuai dengan syarat yang dipersyaratkan kepada kami melalui LO, kami harus melengkapi syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah surat keterangan tidak pernah terpidana dari pengadilan. Nah, ketika proses pengurusan surat keterangan itu, maka kami dahului dengan pengisian SKCK. Dan di situ kami cantumkan bahwa kami pernah terpidana,” papar Ome.

“Itu kita cantumkan bahwa kita pernah kami pernah terpidana pemilu pada saat 2018 dan itu diketahui oleh teman-teman Bawaslu karena pada saat itu prosesnya ada di Bawaslu Yang Mulia. Prosesnya ada di Gakumdu.”

“Siapa yang menyampaikan kepada Bapak bahwa Bapak tidak perlu mengisi keterangan tidak pernah terpidana itu? “

“Sesuai hasil konsultasi LO kami (ke KPU), Saudara Hamsah menyampaikan kepada kami.”

Saldi Isra langsung mengonfirmasi ke KPU Sulsel. “KPU pernah enggak, –ah, ini yang jadi masalah ini karena KPU-nya sudah KPU yang lama– ada enggak itu hasil konsultasi itu di catatan Anda?” tanya Saldi kepada KPU.

Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya menjawab. “Izin Yang Mulia. Di pencalonan awal tidak pernah ada konsultasi ke kami di KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait hal tersebut,” jawabnya.

Konsultasi ke KPU Polopo juga tidak ada dalam catatan. “Waktu di pencalonan awal, KPU Palopo tidak konsultasikan ke kami selaku KPU Sulsel waktu itu,” sambung Adi.

News Feed