HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang terbaru digelar Jumat sore, 4 Juli 2025.
Agenda sidang Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait atas nama Akhmad Syarifuddin dalam Perkara Nomor ; 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Kota Palopo). Ahkmad Syarufuddin alias Ome adalah calon wakil wali kota nomor urut 4.
“Pak Sarifudin, terima kasih, Pak. Ini sudah mengganggu Bapak. Tapi ini supaya kita bisa agak clear, ya, melihat kasus ini,” buka Saldi Isra ketika mulai mencecar Ome.
“Bapak, itu, kan pernah mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Palopo sebagai tidak pernah terpidana…,” katanya.
“Ya. Siap, Yang Mulia,” jawab Ome.
Pada musim Pilkada Serentak November 2024, Ome tidak mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana. Saldi Isra menanyakan sejak kapan PN membatalkan surar itu, lalu keluar surat baru bahwa Ome pernah terpidana.
“Soal tanggalnya saya kurang tahu. Pada saat sebelum ada gonjang-ganjing isu itu kemudian maka pengadilan membatalkan itu,” kata Ome.
Ome juga dilaporkan ke Bawaslu, lalu Bawaslu merekomendasikan ke KPU dalam hal ini KPU Sulawesi Selatan. Ome disuruh memenuhi empat persyaratan.
Masing-masing megumumkan secara terbuka baik di media massa media sosial dan di tempat ruang terbuka soal status mantan narapidana, melengkapi surat keterangan tidak pernah pidana berulang, surat keterangan dari Lapas, dan salinan putusan pengadilan yang disahkan.
“Bapak menerima salinan putusan pengadilan itu kapan, Pak? Bapak masih ingat enggak?” tanya Saldi Isra lagi.