FAJAR, MAKASSAR – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Makassar mengalami kenaikan per Juli 2025, terutama pada komponen tes psikologi yang kini dibanderol Rp100 ribu. Sebelumnya, tes psikologi di Satpas hanya dikenakan biaya Rp60 ribu. Artinya ada kenaikan Rp40 ribu.
Kenaikan ini menyebabkan total biaya pembuatan SIM baru ikut naik. Namun, masyarakat masih memiliki opsi lebih murah dengan melakukan tes psikologi secara daring melalui laman e-PPSi yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas. Tes online tersebut hanya dikenakan biaya Rp57.500.
Selain tes psikologi, pemohon SIM juga wajib mengikuti tes kesehatan senilai Rp35 ribu dan membayar asuransi sebesar Rp50 ribu. Biaya penerbitan SIM sendiri tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM:
- SIM A, B I, B II: Rp 120.000
- SIM C, C I, C II: Rp 100.000
- SIM D, D I: Rp 50.000
Dengan rincian tersebut, total estimasi biaya pembuatan SIM baru per Juli 2025 adalah:
- SIM A, B I, B II: Rp 305.000
- SIM C, C I, C II: Rp 285.000
- SIM D, D I: Rp 235.000
Jika menggunakan layanan e-PPSi untuk tes psikologi, maka total biaya dapat lebih murah, yaitu sekitar Rp 262.500 untuk SIM A dan Rp 242.500 untuk SIM C.
Kenaikan biaya ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru. Disarankan untuk memanfaatkan layanan digital guna menghemat biaya serta mempercepat proses pendaftaran.