FAJAR, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam sidang kasus perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut menggunakan nomor telepon luar negeri guna menghindari deteksi penyidik dan menyamarkan jejak komunikasi.
Penggunaan nomor asing ini dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang telah buron sejak awal 2020.
“Penggunaan nomor luar negeri dilakukan terdakwa sebagai tindakan antisipasi, dengan maksud menyamarkan jejak komunikasi serta menghindari pantauan penyidik KPK,” ujar Jaksa Takdir Suhan dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa menyebut Hasto tidak hanya menyamarkan nomor telepon, tetapi juga menggunakan nama samaran, seperti Gara Baskara dan Sri Rezeki Hastomo, dalam komunikasi yang dilakukan melalui staf pribadi bernama Kusnadi.
Hasto juga diduga melibatkan sejumlah orang dalam skema ini, antara lain Kusnadi dan Nur Hasan (anggota pengamanan kantor DPP PDIP). Keduanya berperan sebagai penghubung yang memutus rantai langsung komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku.
“Tujuan skema ini adalah menciptakan kesan bahwa tidak ada komunikasi langsung antara Hasto sebagai pemberi perintah dan Harun Masiku,” lanjut jaksa.
Selain merintangi penyidikan, Hasto juga dituduh terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.