FAJAR, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tuntutan ini diajukan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Kamis (3/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa menyatakan Hasto terlibat aktif dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu dimaksudkan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui skema pergantian antar waktu (PAW) periode 2019–2024.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti dengan enam bulan kurungan.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut Hasto telah memenuhi unsur pelanggaran dua pasal utama: Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau alternatifnya Pasal 13) UU Tipikor mengenai pemberian suap. Kedua dakwaan itu diperkuat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 55 dan Pasal 64.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan terhadap Harun Masiku—mantan caleg PDI-P yang hingga kini masih buron—menunjukkan adanya upaya dari lingkar dalam partai untuk memfasilitasi proses PAW secara tidak sah.
Menurut jaksa, Hasto tidak hanya mengetahui, tetapi turut serta dalam upaya penyuapan, bersama-sama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Saeful dan Donny telah lebih dulu diproses, sementara Harun Masiku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.