English English Indonesian Indonesian
oleh

Dituding Danai Pemberontak, Myanmar Hukum 7 Tahun Penjara Warga Indonesia

“Pemerintah terus memantau kondisi AP selama di penjara, dan langkah diplomasi tetap diupayakan agar ia mendapatkan keadilan dan perlindungan sebagai WNI di luar negeri,” tambah Judha.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah diungkap dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6). Anggota DPR Abraham Sridjaja menyebutkan bahwa WNI tersebut masih muda, berusia 33 tahun, dan diduga mendanai pemberontak Myanmar.

“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Perlindungan WNI. Saya harap pemerintah bergerak cepat agar yang bersangkutan bisa segera kembali ke Indonesia,” ujar Abraham dalam rapat tersebut.

Myanmar saat ini berada dalam kondisi darurat militer sejak kudeta 2021, dan ketegangan politik membuat aturan terhadap warga asing sangat ketat, terlebih dalam kasus yang menyangkut isu keamanan dan terorisme.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia dalam memastikan perlindungan terhadap warganya di luar negeri, terutama di kawasan konflik. (*)

News Feed