English English Indonesian Indonesian
oleh

Dituding Danai Pemberontak, Myanmar Hukum 7 Tahun Penjara Warga Indonesia

FAJAR, YANGON — Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang juga dikenal sebagai pembuat konten media sosial, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh junta militer Myanmar.

AP dituduh terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk mendanai kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang di negara tersebut.

Kabar vonis ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan resminya pada Selasa (1/7/2025).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon,” ujar Judha.

Kronologi Penangkapan
AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar. Ia dituduh masuk ke wilayah negara itu secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah Myanmar.

Tuduhan yang dikenakan mencakup: Pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme Myanmar; Pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian 1947; DAN Pasal 17(2) Undang-Undang Asosiasi Terlarang.

Sejak awal kasus bergulir, KBRI Yangon telah melakukan berbagai bentuk perlindungan terhadap AP. Upaya itu mencakup pendampingan hukum, pengiriman nota diplomatik, pendampingan saat proses investigasi, dan memastikan komunikasi dengan keluarga di Indonesia tetap terjalin.

Meski vonis telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Kemlu RI tidak tinggal diam. Upaya non-litigasi kini ditempuh dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga kepada otoritas Myanmar.

News Feed