English English Indonesian Indonesian
oleh

Buron Sejak 2024, Haji Nasri Terpidana Korupsi Proyek Bendungan Akhirnya Ditangkap

FAJAR, MAKASSAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Nabire berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi, Muh Nasri (47), Kamis, dini hari (3/7/2025).

Haji Nasri sapaan Muh Nasri merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan bendung dan jaringan irigasi di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Teratai No. 09, Mattoangin, Kota Makassar, setelah buron sejak putusan Mahkamah Agung dijatuhkan pada 2024.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Muh Nasri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018.

Proyek itu meliputi pembangunan bendung tetap, saluran irigasi primer, dan sekunder di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Dalam proyek tersebut, Muh Nasri menjabat sebagai Direktur PT Planet Beckham dan bekerja sama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin, Direktur CV Dammar Jaya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Muh Nasri, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar. Putusan tersebut juga memerintahkan agar Muh Nasri segera ditahan.

Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses eksekusi vonis pidana.

News Feed