- Seri A: sebesar Rp240 miliar, tenor 5 tahun, dengan imbal hasil sebesar 8,70% per tahun.
- Seri B: sebesar Rp60 miliar, tenor 7 tahun, dengan imbal hasil sebesar 9,00% per tahun.
Adapun rating corporate mendapat peringkat instrumen idAA- sedangkan rating instrumen sukuk subordinasi dengan peringkat idA(sy) dari PEFINDO yang memiliki fitur write-down tanpa
kompensasi. Instrumen ini menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar, yang telah dinyatakan sesuai prinsip syariah oleh Tim Ahli Syariah.
Antusiasme investor terhadap sukuk ini sangat tinggi. Hal tersesebut menunjukkan besarnya kepercayaan pasar terhadap prospek bisnis bank bjb syariah.
Seluruh dana hasil penerbitan akan digunakan sebagai modal pelengkap (Tier 2) untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung ekspansi pembiayaan syariah. Fokus penggunaan dana adalah pada sektor pembiayaan berbasis akad Murabahah, baik untuk segmen produktif maupun konsumtif, guna mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang
inklusif dan berkelanjutan.
Dalam perjalanannya, bank bjb syariah telah mencatatkan berbagai milestone penting. Sejak resmi berdiri pada 15 Januari 2010 dan mulai beroperasi pada 6 Mei 2010, bank ini terus berkembang melalui transformasi digital. Saat ini bank bjb syariah telah memiliki mobile maslahah untuk memberikan kemu
dahan bagi nasabah dalam transaksi pendanaan dan pembiayaan.
Pencatatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah di Bursa Efek Indonesia menjadi tonggak sejarah penting, memperkuat posisi keuangan bank sekaligus menandai keterlibatan lebih aktif dalam ekosistem pasar modal syariah nasional.
Tentang bank bjb syariah
PT Bank Jabar Banten Syariah (bank bjb syariah) adalah entitas perbankan syariah yang merupakan anak usaha dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang fokus pada penyediaan layanan keuangan berbasis prinsip syariah. Didirikan secara resmi pada 15 Januari 2010 dan mulai beroperasi pada 6 Mei 2010, kehadiran bank bjb syariah merupakan respon terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat Jawa Barat dan Banten
terhadap layanan perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. (sae)