English English Indonesian Indonesian
oleh

Andi Ibrahim Menyesal dan Menangis, Minta Maaf kepada Bangsa

FAJAR, GOWA – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, kembali menggelar sidang lanjutan perkara uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Rabu, (2/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddintak kuasa menahan tangis. Ia menangis saat menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukumnya (PH) terkait produksi uang palsu yang dilakukan di Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin, Samata, Gowa.

Dengan suara terbata-bata dan diiringi isak tangis, Andi Ibrahim menyampaikan penyesalannya yang mendalam. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya.

“Sangat menyesal, mohon maaf kepada bangsa saya,” ujar Andi Ibrahim.

Sebagai akademisi bergelar doktor, Andi Ibrahim mengaku malu telah melanggar hukum dan mencoreng nama institusi pendidikan. Dalam kasus ini, ia didakwa sebagai otak di balik produksi dan peredaran uang palsu, termasuk membawa mesin pencetak uang ke lingkungan kampus.

Sidang kali ini menjadi persidangan kesembilan bagi Andi Ibrahim sebagai terdakwa dalam perkara uang palsu yang menyeret nama UIN Alauddin Makassar. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, kondisi fisik Andi Ibrahim tampak lebih kurus dibanding saat pertama kali diperlihatkan ke publik oleh aparat penegak hukum.

Selain Andi Ibrahim, PN Sungguminasa juga menggelar sidang untuk delapan terdakwa lainnya dalam jaringan yang sama, dengan agenda yang berbeda-beda.

Beberapa di antaranya adalah terdakwa Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Annar Salahuddin Sampetoding, Mubin Natsir, Kamarang, dan Irfandy. Sidang untuk para terdakwa tersebut diagendakan dengan pemeriksaan saksi.

News Feed