FAJAR, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang menjadi terpidana dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Dengan keputusan ini, hukuman penjara yang semula dijatuhkan selama 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang diputuskan pada 4 Juni 2025 lalu dan diumumkan ke publik Rabu (2/7). PK Setya Novanto diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya, dengan dua hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Wendy Pratama Putra sebagai panitera pengganti.
MA menyatakan bahwa Setnov terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar US$7,3 juta, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti sekitar Rp49 miliar akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayar.
Selain itu, Setya Novanto juga dijatuhi sanksi politik, berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa hukuman penjara berakhir.
Sebelumnya, pada 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Setnov 15 tahun penjara, dengan denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang sama. Ia juga sempat dicabut hak politiknya selama 5 tahun dalam putusan pertama.