English English Indonesian Indonesian
oleh

PK Setya Novanto Dikabulkan, Hukuman Korupsi e-KTP Dipangkas Jadi 12,5 Tahun

Kini, dengan putusan PK tersebut, masa hukuman dan sanksi tambahan pun ikut direvisi.

Perlu diketahui, permohonan PK ini diajukan sejak 6 Januari 2020. Butuh waktu 1.956 hari bagi Mahkamah Agung untuk menjatuhkan keputusan atas permohonan hukum luar biasa tersebut.

Kasus Setnov menjadi simbol korupsi besar di Indonesia. Ia terbukti bersama-sama dengan sejumlah pihak merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP elektronik.

Skandal ini bukan hanya menjerat nama-nama besar di parlemen, tetapi juga menyeret kontraktor, pengusaha, hingga pejabat tinggi pemerintahan. (*)

News Feed