English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejagung Tambah Sitaan Rp1,3 Triliun Kasus Korupsi Ekspor CPO. Ini Penampakan Uangnya!

FAJAR, JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terus berlanjut. Terbaru, kejaksaan menyita dana sebesar Rp1,37 triliun dari dua kelompok korporasi besar: Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

Penyitaan dilakukan setelah sejumlah perusahaan yang terlibat mengembalikan kerugian negara atas dugaan penyalahgunaan izin ekspor CPO dalam periode 2021 hingga 2022.

“Enam perusahaan dari dua grup usaha telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara yang kami titipkan dalam rekening khusus,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Dari total dana yang disita Rp1,18 triliun berasal dari entitas di bawah naungan Musim Mas Grup. Rp186,4 miliar berasal dari enam anak usaha Permata Hijau Grup, termasuk PT Nagamas Palm Oil Lestari dan PT Pelita Agung Agri Industri.

Uang tersebut kini berada di rekening penampungan khusus dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami akan menyertakan jumlah ini dalam tambahan memori kasasi, agar dapat dipertimbangkan dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung,” jelas Sutikno.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara memulihkan kerugian dari mega korupsi sektor sawit, yang telah mengguncang kredibilitas sistem perizinan ekspor komoditas strategis Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian dana senilai Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group. Sehingga, total dana yang disita dalam perkara ini lebih dari Rp13,1 triliun.

News Feed