English English Indonesian Indonesian
oleh

Akhir Petualangan Yesus Palsu, Divonis 12 Tahun Penjara oleh Pengadilan Rusia

FAJAR, RUSIA – Ulah Sergei Torop bikin geleng-geleng kepala. Torop yang juga mantan polisi lalu lintas itu tak berdaya di hadapan pengadilan Rusia.

Torop selama ini mengaku sebagai reinkarnasi Yesus. Demi meyakinkan dirinya sebagai Yesus, Torop tampil dengan rambu gondrong dan jubah khas sang juru selamat.

Torop pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan Rusia pada Senin (30/6/2025). Ia dinyatakan bersalah karena merusak kesehatan fisik dan mental para pengikutnya serta melakukan penipuan.

Putusan dijatuhkan oleh pengadilan di Novosibirsk, Siberia, yang juga menghukum dua pembantu Torop. Vladimir Vedernikov dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sementara Vadim Redkin mendapat vonis 11 tahun. Ketiganya terbukti bersalah atas penyalahgunaan psikologis dan eksploitasi finansial terhadap para anggota sekte.

“Mereka menyebabkan kerusakan moral terhadap 16 orang, serta kerusakan fisik serius kepada enam orang lainnya,” demikian pernyataan penyelidik yang dikutip kantor berita pemerintah RIA.

Torop mendirikan Gereja Perjanjian Terakhir pada 1991, setelah runtuhnya Uni Soviet. Ia memimpin komunitas religius tertutup di wilayah Krasnoyarsk, Siberia, yang dikenal dengan sebutan “Kediaman Fajar” atau “Kota Matahari”. Dalam ajarannya, Torop melarang konsumsi daging, alkohol, merokok, bersumpah, bahkan penggunaan uang.

Namun, penyelidikan oleh Komite Investigasi Rusia menemukan bahwa Torop menggunakan tekanan psikologis untuk mengontrol para pengikutnya dan mengeksploitasi mereka demi keuntungan pribadi. Ia juga dituduh mencuci otak dan terlibat dalam praktik-praktik pelecehan terstruktur.

News Feed