FAJAR, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Pemilu nasional akan digelar pada 2029, sedangkan pemilu kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 2031. Keputusan ini menjadi bahan perbincangan luas di kalangan politikus, akademisi, dan masyarakat sipil.
Salah satu tanggapan datang dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu Daerah (Bappilu) Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Andi Januar Jaury Dharwis, yang menilai keputusan tersebut sebagai langkah strategis yang sarat makna, namun tidak lepas dari tantangan besar, khususnya bagi partai-partai di daerah.
Menurut Januar, dari sisi nasional, keputusan ini dapat dimaknai sebagai upaya menata ulang desain pemilu agar lebih efisien dan terfokus. Ia menilai pemilu 2024 menjadi pelajaran penting tentang kompleksitas sistem yang melelahkan secara struktural dan emosional.
“Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah membuka ruang untuk strategi politik yang lebih tertata, dengan waktu yang cukup untuk konsolidasi dan penguatan kaderisasi. Ia menegaskan bahwa jika dikelola dengan baik, pemilu yang terpisah ini bukan hanya soal jeda waktu lima tahunan, tetapi menjadi peluang untuk membangun demokrasi yang hidup dan aktif sepanjang tahun,” ucapnya.
Lebih jauh, Januar melihat dari sudut pandang regional bahwa pemisahan ini memberi ruang lebih luas bagi isu-isu lokal untuk tampil dominan. Politik daerah tidak lagi harus bersaing dalam bayang-bayang euforia nasional. Kader-kader lokal yang memiliki akar kuat di masyarakat dapat lebih leluasa tampil sebagai representasi lokal yang otentik.