Surat tersebut menilai bahwa Wapres Gibran telah memperoleh jabatan melalui proses yang dinilai tidak etis, mengacu pada putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
Tidak Gampang
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, proses pemakzulan Wapres tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan surat atau desakan moral, tetapi memerlukan pembuktian pelanggaran hukum yang serius, serta proses panjang melibatkan
DPR, Mahkamah Konstitusi (untuk menguji dugaan pelanggaran), dan MPR (untuk mengambil keputusan akhir).
“Tanpa bukti pelanggaran hukum berat atau pengkhianatan terhadap negara, usulan pemakzulan akan sulit dilanjutkan,” kata Refly. (*)