MAKASSAR, FAJAR — Pemerintah Kecamatan Panakkukang menertibkan sekitar 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Nikel, Senin (1/7/2025). Penertiban ini dilakukan karena area tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah kota yang sudah lama ditempati pedagang secara tidak resmi.
Camat Panakkukang, M Ari Fadli, menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penataan kota sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham.
“Lokasi ini memang fasum milik Pemkot, tapi sudah beberapa tahun digunakan untuk berjualan. Ini kami bongkar karena ada tiga alasan utama: penataan PKL, dugaan praktik sewa ilegal, dan upaya pembersihan drainase,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada indikasi oknum tertentu yang menyewakan lahan secara ilegal. Karena itu, pembongkaran dilakukan sekaligus sebagai penegasan bahwa pihak kecamatan dan kelurahan tidak terlibat.
“Kami ingin tunjukkan bahwa pemerintah tidak pernah menyewakan lahan itu. Ini tindakan bersih-bersih juga,” tegasnya.
Selain itu, lokasi lapak berada tepat di atas got yang terhubung ke Jalan Andi Pangerang Pettarani. Hal ini menghambat program pembersihan drainase yang kini gencar dilakukan Pemkot Makassar bersama Balai.
“Pembersihan Pettarani tak akan maksimal kalau saluran penghubung masih tertutup. Jadi ini langkah awal agar satgas bisa intervensi drainase,” lanjut Ari Fadli. (mum)