FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menambah kuota penerima program pembebasan iuran sampah bagi warga kurang mampu di Kecamatan Manggala. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa penambahan kuota dilakukan sebagai bentuk perhatian khusus kepada warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Ia menilai masyarakat di kawasan tersebut merasakan langsung dampak lingkungan dari keberadaan TPA.
“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” ujar Munafri, Selasa (1/7/2025).
Program ini menyasar rumah tangga dengan penggunaan daya listrik 450 VA hingga 900 VA. Menurut data Kecamatan Manggala, terdapat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN yang memenuhi kriteria tersebut, terdiri atas 1.662 rumah tangga dengan daya 450 VA, 11.505 kategori R1 (900 VA), dan 7.378 kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu).
Namun, tidak semua pelanggan yang masuk dalam klasifikasi daya listrik otomatis menjadi penerima manfaat. Rumah kos, misalnya, dikecualikan meski menggunakan daya listrik rendah karena dikategorikan sebagai unit usaha. Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 450 rumah kos yang tidak dimasukkan dalam daftar penerima bantuan.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menyampaikan bahwa data calon penerima telah dikompilasi dan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk proses verifikasi lebih lanjut.