English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Dugaan Korupsi Belanja Internet Dinas Kominfo, Kejari Maros Kembali Tetapkan Tersangka

FAJAR, MAROS— Kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros tahun 2021-2023 terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu orang tersangka Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru yakni Laode Mahkota Husein.

Tersangka merupakan seorang marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, dalam pressconferencenya Selasa, 1 Juli 2025 di Kantor Kejari Maros.

Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.

“Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, Laode Mahkota Husein yang merupakan marketing PT Aplikanusa Lintasarta yang bertindak sebagai penyedia bagi Dinas Kominfo kita tetaokan sebagau tersangka,” jelasnya.

Dia menjelaskan jika LMH ini memiliki peran dan ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center pada Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1.049.469.989 miliar.

“Tim penyidik Kejari Maros juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989 dan sudah disita penyidik,” katanya.

Saat ini uang pengembalian tersebut kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.

“Nantinya ini menjadi pertimbangan dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, dan melihat fakta persidangan juga nantinya,” paparnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

Zulkifli juga mengatakan jika penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.

“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi belanja internet pada Dinas Kominfo Maros ini sudaha da satu tersangka ditetapkan sebelumnya. Dia merupakan mantan Kabid Egov dan Sekretaris Dinas Kominfo Maros sekaligus KPA dan PPK.

“Tersangka ini sekaligus KPA/PPK pada belanja internet Command Center yang dilaksanakan melalui metode e-Catalog,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp3.620.000.000, tahun 2022 sebesar Rp5.160.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp4.544.000.000.

Kini kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan. (rin)

News Feed