FAJAR, JAKARTA — Harapan Harvey Moeis untuk mendapat keringanan hukuman kandas di Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah resmi ditolak, memperkuat putusan pidana 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp420 miliar.
Putusan bernomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Mario Parakas sebagai panitera pengganti. Dokumen amar putusan menyatakan secara ringkas: “Tolak”.
Kasus ini bermula dari penyelidikan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di bawah PT Timah Tbk periode 2015–2022. Berdasarkan audit resmi BPKP, negara dirugikan hingga Rp300 triliun akibat praktik kerja sama ilegal, pembelian bijih timah dari tambang ilegal, dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Majelis hakim banding mengakui bahwa kerusakan lingkungan menjadi bagian signifikan dari kerugian negara, yakni sebesar Rp271 triliun. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada kesaksian ahli lingkungan Prof. Bambang Hero dari IPB.
Putusan MA ini memperkuat vonis di tingkat banding yang telah menjatuhkan hukuman maksimal: 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, berbagai aset mewah yang terkait dengan hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dirampas untuk negara. Aset tersebut mencakup mobil mewah, properti, perhiasan, dan koleksi tas branded.