- Faktur penjualan
- Tagihan atau billing
- Tanda terima pemesanan
- Dokumen elektronik lainnya yang setara
Dokumen tersebut berfungsi sebagai tanda bahwa pungutan telah dilakukan oleh marketplace, bukan secara manual oleh penjual.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan digital nasional, seiring meningkatnya peran sektor e-commerce dalam perekonomian. Pemerintah ingin memastikan kontribusi yang seimbang antara pelaku usaha daring dan luring, sekaligus memperkuat keadilan dalam sistem pajak nasional.
Peraturan ini juga mengatur pemungutan PPN atas barang dan jasa tidak berwujud dari luar negeri yang digunakan di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan PMSE dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (*)