English English Indonesian Indonesian
oleh

Tarif Ojek Online Bakal Naik 15 Persen, Aturan Segera Terbit

FAJAR, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung wilayah operasional.

Rencana ini tengah memasuki tahap akhir pengkajian, sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

“Kajiannya sudah final, tinggal menunggu penyempurnaan teknis dan komunikasi dengan para aplikator. Kenaikannya bervariasi, tergantung zonasi,” ujar Aan di Gedung Parlemen, Senayan.

Dalam skema tarif yang akan direvisi, Indonesia dibagi ke dalam tiga zona tarif berdasarkan geografis dan karakteristik wilayah. Saat ini tarif masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022, yang mengatur sebagai berikut:

  • Zona I: Sumatra, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
    Tarif lama: Rp1.850 – Rp2.300/km
  • Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
    Tarif lama: Rp2.600 – Rp2.700/km
  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
    Tarif lama: Rp2.100 – Rp2.600/km

Kenaikan direncanakan berkisar antara 8 persen hingga 15 persen, menyesuaikan kondisi ekonomi dan biaya operasional di masing-masing zona.

Aan menyebutkan bahwa pada prinsipnya perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab telah menyatakan setuju terhadap rencana penyesuaian tarif ini. Namun, Kemenhub tetap akan mengundang para aplikator secara resmi dalam waktu dekat untuk mematangkan implementasi dan mekanisme sosialisasi.

“Besok kami panggil aplikator untuk pembahasan teknis terakhir. Ini penting agar kebijakan ini bisa diterapkan serentak dan tanpa gejolak,” tambahnya.

Mengapa Tarif Perlu Naik?
Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap biaya hidup, inflasi, serta kebutuhan perlindungan bagi mitra pengemudi yang selama ini menanggung beban operasional cukup besar, terutama pascapandemi dan fluktuasi harga bahan bakar.

News Feed