Terkait penempatan komisi, Prof Apiaty mengaku menunggu arahan dari Fraksi Golkar. Ia sebelumnya pernah bertugas di Komisi A dan Komisi D.
“Kalau bisa, saya ingin juga merasakan duduk di Komisi B atau C, demi menambah pengalaman. Tapi tetap, saya ikut keputusan fraksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyampaikan pelantikan Prof Apiaty sudah sesuai mekanisme karena seluruh persuratan dari KPU dan provinsi telah dinyatakan lengkap. “Pelantikannya memang sudah seharusnya digelar karena seluruh proses administrasi telah tuntas,” kata Supratman.
Terkait posisi komisi, Supratman menyebut Prof Apiaty akan terlebih dahulu menggantikan posisi almarhum Ruslan Mahmud di Komisi A. “Pasti menggantikan posisi almarhum dulu. Jadi mungkin setelah itu, kalau sudah berjalan enam bulan sampai satu tahun, kita tunggu rekomendasi dari Partai Golkar,” jelasnya.
“Kalau partai merekomendasikan untuk pindah komisi, ya kita tidak bisa halangi. Karena itu kewenangan fraksi,” tambahnya. (mum)