English English Indonesian Indonesian
oleh

BUMD: Antara Misi Sosial dan Profit, Bukan Pesaing Usaha Rakyat

FAJAR, MAKASSAR — Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menjadi solusi atas berbagai persoalan pelayanan publik dan keterbatasan akses ekonomi masyarakat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya pergeseran peran BUMD yang patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Pemerhati kebijakan publik, Andi Januar Jaury Dharwis, menegaskan bahwa pendirian BUMD semestinya bertumpu pada dua misi utama: pelayanan sosial dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hal itu tidak berarti BUMD bebas bersaing dalam semua lini usaha, terlebih yang telah lama digarap oleh pelaku UMKM dan sektor swasta lokal.

“BUMD bukanlah entitas yang didirikan untuk menjadi pesaing usaha rakyat. Sebaliknya, mereka hadir untuk menjawab kekosongan layanan atau sektor yang belum tersentuh pasar karena risikonya tinggi atau keuntungannya kecil,” ujar Andi Januar, Senin, 30 Juni 2025.

Mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, ditegaskan bahwa entitas ini dapat mengemban misi sosial sekaligus meraih keuntungan. Namun, semua itu harus tetap dalam kerangka membangun ekonomi daerah dan memberikan pelayanan publik, bukan sebagai kompetitor bisnis warga.

Andi menyoroti fenomena belakangan ini, di mana sejumlah BUMD justru aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahkan di sektor yang telah lama digeluti oleh UMKM. “BUMD memiliki keunggulan akses modal dari APBD dan kemudahan birokrasi. Jika mereka turun ke sektor yang seharusnya bisa digarap swasta, tentu akan menciptakan distorsi dan mematikan ruang usaha rakyat,” jelasnya.

News Feed