English English Indonesian Indonesian
oleh

Masmindo Tutupi Informasi Dokumen Lingkungan, Langgar Undang-undang dan Etika Korporasi

Oleh: Muh. Syainal Nur., M.Ling.
Pemerhati Lingkungan

PT. Masmindo Dwi Area (Masmindo) menunjukkan sikap congkak dan acuh terhadap tanggung jawab hukum dan etika korporasi terhadap perlindungan lingkungan hidup. Masmindo mengklaim dokumen lingkungan AMDAL mereka telah disetujui tahun 2019 lalu. Akan tetapi, PT. Masmindo menutup informasi dan bahkan menolak diskusi berkaitan dengan dokumen AMDAL ke publik, seakan-akan dokumen ini adalah sebuah rahasia, apa yang dirahasiakan? Adakah yang perlu disembunyikan.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 sebagai dasar peraturan yang mengatur segala mekanisme perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia secara eksplisit menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas partisipasi dan akses informasi lingkungan (pasal 26 & 65). Sikap yang ditunjukkan PT Masmindo tidak saja sebatas pelanggaran hukum formil tetapi juga mencerminkan kelalaian manajemen dalam pelaksanaan komitmen melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Jika sudah demikian, komitmen untuk menjaga kebelangsungan masyarakat dan lingkungan hidup hanya sebatas bualan.

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan salah satu prasyarat perizinan lingkungan untuk memperoleh IUP atau IUPK. Dokumen Amdal dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, pengusaha dalam melindungi dan mengelola lingkungan akibat kerusakan lingkungan dari dampak aktivitas usaha. Selain pemerintah dan pengusaha, dalam penyusunan dokumen AMDAL masyarakat juga wajib dilibatkan(UU No. 32 thn 2009 pasal 26).

Pelibatan masyarakat tidak sampai disitu saja, dokumen AMDAL yang telah disetujui diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dalam PP No. 22 Tahun 2021 pasal 50 menjelaskan bahwa setiap surat kelayakan lingkungan hidup termasuk AMDAL, wajib diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan.

Lantas kita bertanya-tanya, kenapa PT Masmindo menutup akses informasi dokumen AMDAL???

Perlu diketahui dokumen amdal memuat pengkajian, evaluasi, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta saran, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap suatu rencana usaha. Seluruh rencana aktivitas usaha termuat dalam dokumen ini termasuk bagaimana perusahaan melaksanakan aktivitas penambangan dan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat. Undang-undang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap suatu dokumen AMDAL, sehingga dokumen lingkungan perlu diumumkan kepada publik. Seperti apa kita akan tahu perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya dan memenuhi hak-hak msayarakat jika dokumennya tidak diumumkan. Apa yang menjadi dasar masyarakat untuk tahu dan yakin bahwa perusahaan telah menjalankan aktivitas sesuai komitmen awalnya. Apakah pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan sudah sesuai dengan RKL/RPL. Jika perusahaan tetap menutup informasi dokumen lingkungan, kita selamanya akan merasa was-was tanpa suatu kepastian perlindungan lingkunagn hidup. Barangkali, PT Masmindo sengaja menutupi informasi dokumen lingkungan untuk menghindari tanggung jawabnya terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Sebagai contoh singkat, beberapa hari yang lalu PT Masmindo telah melakukan first blasting sebuah metode peledakan dalam proses awal penambangan. Metode ini lumrah dipakai, tapi yang jadi persoalan apakah metode ini yang telah disetujui dalam kajian dokumen lingkungan? Atau jangan-jangan metode ini dinilai paling efektif sehingga ini yang dilakukan dan mengesampingkan kajian-kajian dokumen lingkungan? Lagi-lagi kita hanya dapat berasumsi tanpa tahu seperti apa kebenarannya.

Menutup akses informasi dokumen lingkungan merupakan sebuah pelanggaran hukum atas perundangan-undangan yang berlaku. Sikap tersebut mencerminkan sikap acuh dan congkak manajemen PT Masmindo pengabaian terhadap hukum, mencoreng nilai-nilai moralitas dan etika korporasi perlindungan lingkungan hidup. Konsekuensinya menurut UU No. 32 tahun 2009, izin lingkungan PT Masmindo dapat dibekukan dan/atau dicabut, pidana 3 tahun dan denda 3 miliyar rupiah. Apakah masyarakat punya kekuatan untuk melakukan gugatan, apakah Pemda Luwu berani mewakili masyarakat untuk mengambil sikap yang tegas.

Aktivitas penambangan PT Masmindo membuat kita makin resah tanpa kepastian pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bayang-bayang kerusakan ekosistem, hilangnya hutan sebagai penyangga kehidupan, defisit air bersih yang berganti derasnya banjir terus menghantui hari-hari dimasa depan. Sedang, PT. Masmindo sedang menikmati proses awal penambangan dan berpacu untuk mengeruk emas-emas di Latimojong. Karena ditutupnya informasi dokumen lingkungan, masyarakat tidak tahu sampai kapan Latimojong akan mampu menampung dan mendukung aktivitas ekstraktif. Jika aktivitas ekstraktif tersebut sudah tidak dapat ditampung dan didukung oleh Latimojong, bukan perusahaan yang merugi, tetapi masyarakatlah yang akan tertimpa tanah, kampung halaman rusak, tanah nenek moyang hilang, nyawa ikut melayang, masa depan kian suram. Sedangkan pemilik-pemilik investasi menikmati kehidupan yang layak jauh dari Latimojong. (*)

News Feed