English English Indonesian Indonesian
oleh

Ketua DPRD Sinjai Bersyukur Dokumen KUPA dan P-PPAS Rampung Tepat Waktu

FAJAR, SINJAI–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2025, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD.

Penandatanganan dan penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, bersama Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, dan disaksikan para Anggota DPRD Sinjai serta tamu undangan lainnya.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh rangkaian tahapan hingga selesainya dokumen KUPA dan P-PPAS, yang dapat dilalui sesuai dengan mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 90 dan Pasal 169, yang mengatur bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS maupun rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS harus disepakati paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus.

Namun khusus pada tahun ini, rangkaian pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terutama pada tahapan pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS, diagendakan lebih awal. Hal ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

News Feed