FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mempelajari secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda waktu antara pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus diselenggarakan terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
“Kami menghormati putusan MK dan akan mempelajari secara detail isi putusannya,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (27/6).
Afifuddin menilai putusan tersebut dapat membawa dampak positif bagi KPU dari sisi teknis penyelenggaraan.
“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra. Jika dipisahkan, tentu memberi ruang lebih bagi kami untuk fokus di tiap tahapan,” ujarnya.
Dalam sidang putusan yang digelar sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD—harus dipisahkan dari Pemilu daerah yang mencakup pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.
Jeda waktu tersebut dimaksudkan agar tahapan dan pelaksanaan tidak saling bertumpukan serta menjaga kualitas proses demokrasi.
Permohonan ini diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
Putusan MK ini akan menjadi acuan penting dalam merancang peta jalan pemilu nasional ke depan, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029. (*)