4 hari laluSabtu, 28 Juni 2025 15:53 PMoleh Redaksi Fajar KPU Siap Pelajari Putusan MK Terkait Jeda Pemilu Nasional dan Daerah Redaksi Fajar-Politik Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitPutusan MK Buka Peluang Pilkada Serentak Digelar Tahun 2031Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda 2–2,5 TahunJimly: Pemakzulan Gibran Mustahil Terjadi. Mengapa?Hari Ini, KPU Makassar Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar TerpilihMengoptimalkan Peran Lembaga Ekonomi PemdaJaksa Bekali KPU Sebelum Sengketa di MKKamis, Penetapan Serentak Pemenang Pilkada di SulselKPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data PemiluJangan LewatkanPuan Maharani Mengaku Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran. Ini Alasannya!Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Momentum Perbaikan Demokrasi atau Tantangan Baru bagi Parpol DaerahArief Rosyid Hasan Resmi Gabung Partai GolkarApiaty Amin Syam Resmi Dilantik PAW DPRD Makassar, Munafri: Ini Mandat Rakyat yang Harus Dijaga