6 hari laluSabtu, 28 Juni 2025 15:53 PMoleh Redaksi Fajar KPU Siap Pelajari Putusan MK Terkait Jeda Pemilu Nasional dan Daerah Redaksi Fajar-Politik Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitPutusan MK Buka Peluang Pilkada Serentak Digelar Tahun 2031Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda 2–2,5 TahunJimly: Pemakzulan Gibran Mustahil Terjadi. Mengapa?Hari Ini, KPU Makassar Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar TerpilihMengoptimalkan Peran Lembaga Ekonomi PemdaJaksa Bekali KPU Sebelum Sengketa di MKKamis, Penetapan Serentak Pemenang Pilkada di SulselKPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data PemiluJangan LewatkanHakim MK Cecar Ome, Calon Wali Kota yang Dituding Tidak Jujur mengenai Status PidanaSekjen Gerindra Ahmad Muzani Minta Kader Harus Jadi Penyambung Suara Presiden Prabowo di Tengah Masyarakat SulselWagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi Kepemimpinan AIA di Partai Gerindra SulselDi Hadapan Sekjen, Ketua Gerindra Sulsel AIA Paparkan Capaian Gemilang Gerindra di Pileg dan Pilpres 2024 Sulsel