13 jam laluSabtu, 28 Juni 2025 15:53 PMoleh Redaksi Fajar KPU Siap Pelajari Putusan MK Terkait Jeda Pemilu Nasional dan Daerah Redaksi Fajar-Politik Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitPutusan MK Buka Peluang Pilkada Serentak Digelar Tahun 2031Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Jeda 2–2,5 TahunJimly: Pemakzulan Gibran Mustahil Terjadi. Mengapa?Hari Ini, KPU Makassar Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar TerpilihMengoptimalkan Peran Lembaga Ekonomi PemdaJaksa Bekali KPU Sebelum Sengketa di MKKamis, Penetapan Serentak Pemenang Pilkada di SulselKPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data PemiluJangan LewatkanPerludem Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Usai Putusan MKDPP Tunjuk Plt Ketua DPD Hanura Sulsel untuk Persiapkan MusdaFahri Bachmid: Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Jadi OpsionalPutusan MK Buka Peluang Pilkada Serentak Digelar Tahun 2031