FAJAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total kekayaan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, sebesar Rp43,27 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan baru-baru ini.
Data yang tercantum di laman LHKPN menyebutkan bahwa Yovie memiliki lima aset properti di Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur dengan nilai total mencapai Rp28,5 miliar. Selain itu, ia tercatat memiliki lima unit kendaraan senilai Rp2,07 miliar dan kas serta setara kas sebesar Rp12,63 miliar.
Komponen kekayaan lainnya meliputi:
- Harta bergerak lain: Rp1,73 miliar
- Surat berharga: Rp125 juta
- Harta lainnya: Rp138,43 juta
- Utang tercatat: Rp1,91 miliar
Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersih Yovie tercatat Rp43.276.514.249.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan para penyelenggara negara, termasuk staf khusus presiden, dalam menyampaikan laporan kekayaannya secara lengkap dan tepat waktu.
“Pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Budi kepada antara.
Sebagai informasi, Yovie Widianto resmi dilantik sebagai Staf Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Sejak itu, ia berkewajiban menyampaikan LHKPN sesuai regulasi untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (*)