English English Indonesian Indonesian
oleh

Ingin Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Ini Caranya!

FAJAR, JAKARTA – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya dibatasi maksimal Rp10 juta.

Kebijakan ini telah berlaku sejak Mei 2025, khusus untuk pengajuan klaim sebagian, bukan klaim penuh. Jadi, bagi kamu yang belum memasuki usia pensiun (59 tahun), tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT asalkan memenuhi syarat tertentu.

Apa Itu JHT?
JHT adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, sesuai aturan yang berlaku, peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo sebelum memasuki masa pensiun.

Syarat Mencairkan via JMO
Mengacu pada PP No. 46 Tahun 2015, berikut syarat wajib yang harus dipenuhi:

  • Minimal kepesertaan 10 tahun
  • Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas sah lainnya
  • NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau sudah pernah klaim sebagian)

Cara Ajukan Klaim JHT Rp15 Juta via Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Klik Klaim JHT
  • Pastikan memenuhi seluruh persyaratan (akan muncul tiga tanda centang hijau), lalu klik “Selanjutnya”
  • Pilih alasan klaim dan lanjutkan proses
  • Konfirmasi data kepesertaan
  • Ambil swafoto (selfie) sesuai ketentuan
  • Lengkapi informasi NPWP dan rekening aktif
  • Periksa rincian saldo, klik “Selanjutnya”
  • Cek kembali seluruh data dan klik “Konfirmasi”
  • Selesai! Proses klaim dapat dipantau di menu “Tracking Klaim”

Klaim JHT 30% untuk Beli Rumah
Kamu juga bisa mencairkan 30% dari saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Syarat tambahan meliputi:

  • Dokumen AJB/PPJB (untuk beli tunai)
  • Dokumen pinjaman/kredit perbankan (untuk beli via KPR)
  • KTP pasangan & surat pernyataan (jika rumah atas nama suami/istri)

Catatan Penting
Klaim JHT di atas Rp15 juta tidak bisa dilakukan via aplikasi JMO. Kamu harus mengajukannya langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat layanan Lapak Asik secara daring.

Klaim sebagian juga berpotensi dikenakan pajak progresif pada pencairan berikutnya jika dilakukan dalam rentang waktu lebih dari 2 tahun. (*)

News Feed