McCraw menambahkan bahwa tidak bertanggung jawab jika seorang presiden mencoba menggunakan ancaman litigasi untuk membungkam pemberitaan yang dibuat berdasarkan penilaian profesional dari badan intelijen pemerintah sendiri.
Pola Ancaman Litigasi
Somasi ini menambah daftar panjang upaya Trump dalam menggunakan jalur hukum untuk menghadapi pemberitaan media yang tidak sesuai dengan klaim atau agendanya. Sejumlah pakar hukum menyebut tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang bertentangan dengan prinsip Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Pada masa kepresidenannya dan setelahnya, Trump diketahui kerap mengancam media dengan gugatan pencemaran nama baik, namun sebagian besar tidak berujung pada proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, baik CNN maupun New York Times menyatakan tidak akan mencabut atau mengubah isi pemberitaan, serta tetap mendukung penuh kerja jurnalistik tim redaksi mereka. (*)