FAJAR, LUWU – Jaringan peredaran narkoba di Luwu terus bergerak. Pengedar menjajakan bisnis haram menyasar semua kalangan. Namun yang membuat miris narkotika jenis sabu yang diperdagangkan di Luwu ini berasal dari jaringan Lapas yang ada di Kota Makassar.
Pengedar yang ada di Luwu ini ternyata dikendalikan dari Lapas Makassar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AS (31), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap terduga pengedar ini di jalan poros depan salah satu minimarket di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat saset plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 20 gram, 1 unit ponsel android, sebuah tas kain warna kuning tempat penyimpanan shabu, dan lakban cokelat sebagai pembungkus.
Kapolres Luwu melalui Kasat Narkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan observasi dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang dengan ciri-ciri tertentu. Setelah kami pastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti,” jelas Iptu Abdianto.
Dari hasil interogasi, pelaku AS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh atas suruhan seorang narapidana di Lapas Makassar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.