Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lipu 2025, yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan. (shd)