“Pengaturan masa jabatan transisional kepala daerah dan anggota DPRD diserahkan pada proses legislatif untuk dirumuskan sesuai prinsip konstitusi,” bunyi paragraf [3.18.1] putusan tersebut.
Dengan demikian, Pilkada 2024 yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024 akan menjadi pemilihan kepala daerah terakhir yang digelar dalam satu siklus dengan pemilu nasional. Setelah itu, skema pemilu akan berubah total dengan pemisahan siklus nasional dan daerah.
Catatan
Meski mendapat dukungan dari sejumlah pengamat pemilu, putusan ini juga menuai pertanyaan dari sebagian kalangan karena berpotensi menimbulkan masa jabatan kepala daerah yang terlalu panjang atau pendek — tergantung rumusan transisi nantinya.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diprediksi akan segera melakukan revisi terhadap tahapan dan jadwal pemilu ke depan berdasarkan amar putusan ini. (*)