English English Indonesian Indonesian
oleh

Pihak Lisa Mariana Tak Gentar Hadapi Gugatan Rp105 Miliar dari Ridwan Kamil

FAJAR, BANDUNG — Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan tak gentar menghadapi gugatan perdata senilai Rp105 miliar yang diajukan oleh Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut dianggap tidak berdasar hukum dan dinilai terlalu mengada-ada.

“Gugatan Rp100 miliar itu sangat tidak berdasar hukum. Kami menilai jumlah tersebut terlalu dibuat-buat. Apa kerugian nama baiknya Pak Ridwan Kamil hingga sebesar itu?” ujar Markus, Jumat (27/6/2025), seperti dilansir detik.com.

Markus juga menyinggung pernyataan sebelumnya dari pihak Ridwan Kamil yang menyatakan kesediaan menjalani tes DNA. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada langkah konkret dari pihak RK untuk merealisasikannya.

“Pernyataan yang disampaikan sebelumnya sangat jelas: siap tes DNA jika ada perintah DVI Polri, jika ada penetapan pengadilan, atau jika ada kesepakatan bersama. Faktanya, sampai saat ini tidak ada realisasi dari salah satu poin tersebut,” jelas Markus.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dijalani secara elegan dan bermartabat, tanpa perlu pernyataan yang dinilainya provokatif di ruang publik.

“Kita masih dalam tahap pembuktian. Mari buktikan secara terhormat. Kalau memang berani, ayo kita lakukan tes DNA. Tidak perlu saling menggugat tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Markus memastikan tim kuasa hukum Lisa Mariana siap menghadapi seluruh rangkaian gugatan balik dari pihak RK. “Kami sangat siap menghadapi tuntutan apapun dari Pak Ridwan Kamil dan kuasa hukumnya,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, telah mengonfirmasi pihaknya mengajukan gugatan balik terhadap Lisa Mariana. Gugatan tersebut mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar.

News Feed